Tampilkan postingan dengan label makalah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label makalah. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 Maret 2016

Makalah Tentang Psikologi Perkembangan


PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Dalam kehidupan manusia pasti mengalami gangguan yang datang dari kontak sosial maupun yang lain. Oleh karena itu, berbagai cara dilakukan oleh para ilmuwan, dan akhirnya membuahkan ilmu psikologi yang membahas kejiwaan manusia.
            Dalam psikologi ada banyak macam ilmu, salah satunya adalah psikologi perkembangan. Psikologi perkembangan merupakan suatu cabang ilmu psikologi yang membahas perkembangan kejiwaan manusia dari prenatal sampai orang tua.
            Makalah yang tersusun ini adalah mencakup pengertian psikologi perkembangan, objek psikologi perkembangan, ruang lingkup psikologi perkembangan dan tujuan psikologi perkembangan.

B.  Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian Psikologi Perkembangan?
2.      Apa sajakah Objek-objek Psikologi perkembangan?
3.      Apa ruang lingkup Psikologi perkembangan?
4.      Apa Tujuan psikologi perkembangan?

BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Psikologi perkembangan
Psikologi perkembangan pada prinsipnya merupakan cabang dari psikologi. Psikologi sendiri merupakan sebuah istilah yang berasal dari bahasa Inggris, yaitu “psychology”. Istilah ini pada mulanya berasal dari kata dalam bahasa Yunani “psyche”, yang berarti roh, jiwa atau daya hidup, dan “logos” yang berarti Ilmu. Jadi, secara harfiah “psychology” berarti “ilmu jiwa.[1]
Sedangkan perkembangan adalah perubahan-perubahan yang dialami individu atau organism menuju tingkat kedewasaannya atau kematangannya (Maturation) yang berlangsung secara sitematis, progresif, dan berkesinambungan, baik menyangkut fisik (jasmaniah) maupun psikis (Rohaniah).
Yang dimaksud dengan sistematis, progresif,  dan berkesinambungan adalah sebagai berikut:
1)      Sistematis, berarti perubahan dalam perkembangan itu bersifat saling kebergantungan atau saling mempengaruhi antara bagian-bagian organism (fisik dan psikis) dan merupakan suatu kesatuan yang harmonis.
2)      Progresif, berarti perubahan yang terjadi bersifat maju, meningkat dan mendalam (meluas) baik secara kuantitatif (fisik) maupun kualitatif (psikis).
3)      Berkesinambungan, berarti perubahan pada bagian atau fungsi organisme itu berkangsung secara beraturan atau berurutan, tidak terjadi secara kebetulan atau loncat-loncat.[2]
Menurut Reni Akbar Hawadi, perkembangan secara luas menunjuk pada secara keseluruhan proses perubahan dan potensi yang dimiliki individu dan tampil dalam kualitas kemampuan, sifat dan cirri-ciri yang baru.dalam istilah perkembangan juga tercakup konsep usia, yang diawali dari saat pembuahan dan berakhir dengan kematian.[3]
Beberapa definisi Psikologi perkembangan menurut beberapa Ahli:
1.      Menurut Prof. Dr. F.J. Monks, Prof. Dr. A.M.P. knoers, dan Prof. Dr. Siti rahayu Haditoro dalam Psikologi Perkembangan adalah suatu Ilmu yang lebih mempersoalkan faktor-faktor umum yang mempengaruhi proses perkembangan (perubahan) yang terjadi dalam diri pribadi seseorang, dengan menitikberatkan pada relasi antara kepribadian dan perkembangan.
2.      Menurut Dra. Kartini Kartono dalam psikologi anak: psikologi perkembangan adalah suatu ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia yang dimulai dengan masa bayi, anak pemain, anak sekolah, masa remaja, sampai masa dewasa.
Dari beberapa definisi yang telah dikemukakan tersebut kiranya dapat diambil pemahaman yang lebih sederhana tentang pengertian Psikologi Perkembangan Yakni  suatu cabang dari psikologi yang membahas tentang gejala-gejala jiwa seseorang, baik yang menyangkut perkembangan ataupun kemunduran perilaku seseorang sejak masa konsepsi hingga dewasa. [4]

B.  Objek Psikologi Perkembangan
Ilmu adalah kumpulan pengetahuan. Namun, tidak dapat dibalik bahwa kumpulan pengetahuan itu adalah ilmu. Kumpulan pengetahuan dapat disebut ilmu apabila memiliki syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat yang dimaksudkan adalah objek material dan objek formal.
Objek material adalah sesuatu yang dibahas, dipelajari, atau diselidiki atau suatu unsur  yang ditentukan, sesuatu yang dijadikan sasaran pemikiran. Objek material mencakup apa saja, baik hal-hal yang konkret (misalnya kerohanian, nilai-nilai, ide-ide). Gerungan merinci Objek material pada fakta-fakta, gejala-gejala, atau pokok-pokok  yang nyata dipelajari dan diselidiki oleh ilmu pengetahuan.[5]
Objek formal adalah cara memandang, meninjau yang dilakukan oleh seorang peneliti terhadap objek materialnya serta prinsip-prnsip yang digunakannya. Jadi sudut dari mana objek material itu disoroti disebut objek formal. Dengan demikian kita bisa menyimpulkan bahwa objek formallah yang membedakan antara ilmu yang satu dengan yang lain.[6]
Jadi intinya, objek psikologi perkembangan adalah perkembangan manusia sebagi person. Disamping itu para psikolog juga tertarik akan masalah sampai seberapa jauhkah perkembangan masyarakatya.[7] Perkembangan pribadi manusia ini berlangsung sejak konsepsi sampai mati. Perkembangan yang dimaksud adalah proses tertentu yaitu proses yang terus menerus, dan proses yang menuju ke depan dan tidak begitu saja dapat diulang kembali. Istilah “perkembangan “ secara khusus diartikan sebagai perubahan-perubahan yang bersifat kualitatif dan kuantitatif yang menyangkut aspek-aspek mental psikologis manusia

C.  Ruang Lingkup Psikologi Perkembangan
Jika dipahami secara cermat dari penjelasan pengertian tentang psikologi perkembangan sebagaimana telah dibeicarakan di muka, maka dapatlah dimengerti tentang ruang lingkup dari pembahasan ilmu ini bahwa psikologi perkembangan merupakan:

a.       Cabang dari psikologi
b.      Objek pembahasannya ialah prilaku atau gejala jiwa seseorang
c.       Tahapannya dimulai dari masa konsepsi hingga masa dewasa
Psikologi perkembangan, yaitu psikologi yang membicarakan perkembangan psikis manusia dari masa bayi sampai tua yang mencakup :
1.   Psikologi Anak (mencakup masa bayi)
Sejak bayi lahir sampai bayi berumur kira-kira 10 atau 15 hari. Dalam perkembangan manusia masa ini merupakan fase pemberhentian (Plateau stage) artinya masa tidak terjadi pertumbuhan/perkembangan. Ciri-ciri yang penting dari masa bayi baru lahir ini ialah:
·        Periode ini merupakan masa perkembangan yang tersingkat dari seluruh periode perkembangan.
·        Periode ini merupakan saat penyesuaian diri untuk kelangsungan hidup/ perkembangan janin.
·        Periode ini ditandai dengan terhentinya perkembangan.
·        Di akhir periode ini bila si bayi selamat maka merupakan awal perkembangan lebih lanjut.
Dimulai dari umur 2 minggu sampai umur 2 tahun disebut dengan masa bayi. Masa bayi ini dianggap sebagai periode kritis dalam perkembangan kepribadian karena merupakan periode di mana dasar-dasar untuk kepribadian dewasa pada masa ini diletakkan.
Setelah itu berlanjut dengan masa kanak-kanak. Awal masa kanak-kanak berlangsung dari dua sampai enam tahun. Masa ini dikatakan usia pra kelompok karena pada masa ini anak-anak mempelajari dasar-dasar perilaku sosial sebagai persiapan bagi kehidupan sosial yang lebih tinggi yang diperlukan untuk penyesuaian diri pada waktu masuk kelas 1 SD.
Kemudian akhir masa kanak-kanak atau masa anak sekolah berlangsung dari umur 6 tahun sampai umur 12 tahun. Selanjutnya Kohnstam menamakan masa kanak-kanak akhir atau masa anak sekolah ini dengan masa intelektual, dimana anak-anak telah siap untuk mendapatkan pendidikan di sekolah dan perkembangannya berpusat pada aspek intelek. Adapun Erikson menekankan masa ini sebagai masa timbulnya “sense of accomplishment” di mana anak-anak pada masa ini merasa siap untuk enerima tuntutan yang dapat timbul dari orang lain dan melaksanakan/menyelesaikan tuntutan itu. Kondisi inilah kiranya yang menjadikan anak-anak masa ini memasuki masa keserasian untuk bersekolah.
2.   Psikologi Puber dan Addolesensi (psikologi pemuda)
Masa Puber merupakan periode yang tumpang tindih Karena mencakup tahun-tahun akhir masa kanak-kanak dan tahun-tahun awal masa remaja. Yaitu umur 11,0 atau 12,0 sampai umur 15,0 atau 16,0.
Kriteria yang sering digunakan untuk menentukan permulaan masa puber adalah haid yang pertama kali pada anak perempuan dan basah malam pada anak laki-laki. Ada empat perubahan tubuh yang utama pada masa puber, yaitu:
·        Perubahan besarnya tubuh.
·        Perubahan proporsi tubuh.
·        Pertumbuhan ciri-ciri seks primer.
·        Perubahan pada ciri-ciri seks sekunder.
3.   Psikologi Orang Dewasa
Masa dewasa adalah periode yang paling penting dalam masa khidupan, masa ini dibagi dalam 3 periode yaitu: Masa dewasa awal dari umur 21,0 sampai umur 40,0. Masa dewasa pertengahan, dari umur 40,0 sampai umur 60,0. dan masa akhir atau usia lanjut, dari umur 60,0 sampai mati.
Masa dewasa awal adalah masa pencaharian kemantapan dan masa reproduktif yaitu suatu masa yang penuh dengan masalah dan ketegangan emosional, periode isolasi sosial, periode komitmen dan masa ketergantungan, perubahan nilai-nilai, kreativitas san penyesuaian diri pada pola hidup yang baru. Kemudian dilanjutkan dengan masa dewasa madya.
Masa dewasa madya ini berlangsung dari umur empat puluh sampai umur enam puluh tahun. Ciri-ciri yang menyangkut pribadi dan sosial pada masa ini antara lain:
·       Masa dewasa madya  merupakan periode yang ditakuti dilihat darin seluruh kehidupan manusia.
·        Masa dewasa madya merupakan masa transisi, dimana pria dan wanita meninggalkan ciri-ciri jasmani dan prilaku masa dewasanya dan memasuki suatu periode dalam kehidupan dengan ciri-ciri jasmani dan prilaku yang baru.
·       Masa dewasa madya adalah masa berprestasi. Menurut Erikson, selama usia madya ini orang akan menjadi lebih sukses atau sebaliknya mereka berhenti (stagnasi).
·       Pada masa dewasa madya ini perhatian terhadap agama lebih besar dibandingkan dengan masa sebelumnya, dan kadang-kadang minat dan perhatiannya terhadap agama ini dilandasi kebutuhan pribadi dan sosial.
4.    Psikologi Orang Tua.
Usia lanjut atau usia tua adalah periode penutup dalam rentang hidup seseorang. Masa ini dimulai dri umur enam puluh tahun sampai mati, yang di tandai dengan adanya perubahan yang bersifat fisik dan psikologis yang semakin menurun.[8]
Adapun gejala jiwa atau perilaku manusia dalam ruang lingkup lain, dibahas oleh psikolog-psikolog yang lebih bersifat khusus, yang secara ilmiah mendasarkan pada hasil penemuan-penemuan empiris antara lain:
-          Psikologi belajar
-          Psikologi industry
-          Psikologi remaja
-          Psikologi pendidikan
-          Psikologi klinis
-          Psikologi sosial
-          Psikologi lingkungan
-          Dan lain-lain.
Faedah praktis mempelajari psikologi perkembangan yang dapat dikemukakan disini antara lain:
a.       Untuk memahami garis besar, pola umum perkembangan, dan pertumbuhan anak pada tiap-tiap fasenya.
b.      Dapat memunculkan sikap senang bergaul dengan orang lain terutama anak-anak, remaja, dengan penuh perhatian kepada mereka baik dalam lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat.
c.       Dapat mengarahkan seseorang untuk berbuat dan berperilaku yang selaras tingkat perkembangan orang lain.
d.      Khususnya bagi pendidik dapat memahami dan memberikan bimbingan kepada anak didiknya, sehingga proses pendidikan akan berjalan dengan sukses dalam mencapai tujuannya. [9]

D.  Tujuan Psikologi Perkembangan
Menurut Mussen, canger dan Kagan, dewasa ini psikologi perkembangan lebih menitikberatkan pada usaha-usaha mengetahui sebab-sebab yang melandasi terjadinya pertumbuhan dan perkembangan manusia, sehingga menimbulkan perubahan-perubahan. Oleh sebab itu tujuan psikologi perkembangan meliputi:
1.      Memberikan, mengukur dan menerangkan perubahan dalam tingkah laku serta kemampuan yang sedang berkembang sesuai dengan tingkat umur dan yang mempunyai ciri-ciri universal, dalam arti yang berlaku bagi anak-anak di mana saja dan dalam lingkungan sosial-budaya mana saja.
2.      Mempelajari perbedaan-perbedaan yang bersifat pribadi pada tahapan atau masa perkembangan tertentu.
3.      Mempelajari tingkah laku anak pada lingkungan tertentu yang menimbulkan reaksi yang berbeda.
4.      Mempelajari penyimpangan dari tingkah laku yang dialami seseorang, sepeti kenakalan-kenakalan, kelainan-kelainan dalam fungsionalitas inteleknya, dan lain-lain.
Sementara itu Elizabeth B. Hurlock menyebutkan enam tujuan psikologi perkembangan dewasa ini, yaitu:
1.      Menemukan perubahan-perubahan apakah yang terjadi pada usia yang umum dan yang khas dalam penampilan, perilaku, minat, dan tujuan dari masing-masing periode perkembangan.
2.      Menemukan kapan perubahan-perubahan itu terjadi.
3.      Menemukan sebab-sebabnya.
4.      Menemukan bagaimana perubahan itu mempengaruhi perilaku.
5.      Menemukan dapat atau tidaknya perubahan-perubahan itu diramalkan.
6.      Menemukan apakah perubahan itu bersifat individual atau universal.[10]

KESIMPULAN
Psikologi Perkembangan ialah suatu cabang dari psikologi yang membahas tentang gejala-gejala jiwa seseorang, baik yang menyangkut perkembangan ataupun kemunduran perilaku seseorang sejak masa konsepsi hingga dewasa. objek psikologi perkembangan adalah perkembangan manusia sebagi person. Disamping itu para psikolog juga tertarik akan masalah sampai seberapa jauhkah perkembangan masyarakatya. Maka dapatlah dimengerti tentang ruang lingkup dari pembahasan ilmu ini bahwa psikologi perkembangan merupakan: Cabang dari psikologi; Objek pembahasannya ialah prilaku atau gejala jiwa seseorang; Tahapannya dimulai dari masa konsepsi hingga masa dewasa.
Dan psikologi perkembangan juga mempunyai tujuan yaitu: Memberikan, mengukur dan menerangkan perubahan dalam tingkah laku serta kemampuan yang sedang berkembang sesuai dengan tingkat umur dan yang mempunyai ciri-ciri universal, dalam arti yang berlaku bagi anak-anak di mana saja dan dalam lingkungan sosial-budaya mana saja; Mempelajari perbedaan-perbedaan yang bersifat pribadi pada tahapan atau masa perkembangan tertentu; Mempelajari tingkah laku anak pada lingkungan tertentu yang menimbulkan reaksi yang berbeda; Mempelajari penyimpangan dari tingkah laku yang dialami seseorang, sepeti kenakalan-kenakalan, kelainan-kelainan dalam fungsionalitas inteleknya, dan lain-lain.




DAFTAR PUSTAKA
Desmita, Psikologi Perkembangan, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2007.
Yusuf, Syamsu LN, Psikologi Perkembangan Anak & Remaja, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2005.
Ahmadi, Abu dan Shaleh Munawar, Psikologi Perkembangan Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2005.
Sastropoetro, Pendapat publik, Pendapat Umum, dan Disiplin dalam Pendapat Khalayak dalam Komunikasi Sosial, Bandung: Remadja Karya, 1987.
Sobur, Alex, Psikologi umum, Bandung: Pustaka Setia, 2003.
Muchow, H.H. jugend und Zeitsgest. Hamburg: Rowoholt: 1962.





[1] Desmita, Psikologi Perkembangan (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2007), 1.
[2] Syamsu Yusuf LN, Psikologi Perkembangan Anak & Remaja (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2005), 15.
[3] Desmita, Op.Cit., 4.
[4] Abu Ahmadi dan Munawar Shaleh, Psikologi Perkembangan (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2005), 3-4.
[5]Komunikasi Sosial (Bandung: Remadja Karya, 1987), 117.
[6] Alex Sobur, Psikologi umum, (Bandung: Pustaka Setia, 2003), 40-41.
[7] Muchow, H.H. jugend und Zeitsgest. Hamburg: Rowoholt: 1962.
[8] http:// oktanovia-berwandi.blogspot.com, diakses pada 04/2012.
[9] Abu Ahmadi dan Munawar Shaleh, Psikologi Perkembangan (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2005), 8-9.
[10] Desmita, Psikologi Perkembangan (Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2007), 10.

Jumat, 19 Februari 2016

Makalah PKN PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH

PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH

BAB 1
         I.            Pendahuluan
Dalam seminar yang diadakan oleh Asian Development Bank (ADB) di Fukuoka Jepang pada tanggal 10 Mei 1997 didapat sebuah kesimpulan, pengalaman negara-negara di Asia Timur memperlihatkan bahwa pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government) merupakan faktor penting dalam sebuah proses pembangunan (ADB, 1997). Pertemuan ini juga menyepakati empat elemen penting dari pemerintahan yang baik dan bersih yaitu (1) accountability, (2) transparancy, (3) predictability, dan (4) participation. Kesimpulan ini tidak dapat dilepaskan dari adanya kesadaran bahwa tanpa keinginan mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih tidak mungkin melakukan pembangunan dengan baik.
Pengabaian terhadap good governance telah menjadi penyebab terhadap krisis keuangan yang terjadi di kawasan Asia. Krisis ini meluas menjadi ekonomi, sosial dan politik. Bahkan kemudian meruyak kepada krisis kepercayaan publik yang amat parah. Menurut Wanandi (1998) krisis ini terjadi karena penyelenggaraan pemerintah yang tidak berdasarkan hukum, kebijakan publik yang tidak transparan serta absennya akuntabilitas publik akhirnya menghambat pengembangan demokrasi dalam masyarakat.
Walaupun kesadaran ini muncul relatif terlambat tetapi harus disikapi secara benar dan serius dalam menyongsong pembangunan masa depan terutama pada negara-negara yang telah menjadi korban multi-krisis yang terjadi dalam tiga tahun terakhir. Khusus bagi Indonesia, ini menjadi lebih bermakna karena perubahan paradigma ini juga seiring dengan terjadinya perubahan paradigma pelaksanaan pemerintahan terutama dalam menyikapi pelaksanaan otonomi daerah yang sudah di depan mata.

      II.            Rumusan Masalah
1. Prinsip-prinsip Pemerintahan yang Baik dan Bersih?
2. Otonomi Daerah dan Upaya Menciptakan Pemerintahan yang Baik dan    Bersih? 

BAB 2
Pembahasan

  1. Prinsip-prinsip Pemerintahan yang Baik dan Bersih
Kalau diperhatikan unsur-unsur yang dihasilkan dalam Annual Meeting ADB di Fokuoka Jepang tahun 1997, perubahan peranan pemerintah dalam UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU No. 28 tahun 1999 ada beberapa prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih tersebut :
a)      Akuntabilitas
Menurut penjelasan Pasal 3 angka 7 UU No. 28 Tahun 1999 akuntabilitas diartikan sebagai berikut :“adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”.
Dari rumusan tersebut dapat diketahui bahwa akuntabilitas pertanggungjawaban setiap proses dan hasil akhir penyelenggaraan negara. Menurut Willian C. Johnson (1998) pertanggungjawaban tersebut dapat dilakukan dalam berbagai sifat atau cara. 
Pertama, bersifat internal-formal dilakukan dalam bentuk (1) executive control, (2) budget preparation and management, (3) rule-making procedures, (4) inspector general and auditors, (5) chief financial officers, dan (6) investigative commission. 
Kedua, external-formal dilakukan dalam bentuk (1) legislative oversight, (2) budgetary review and enactment, (3) legislative rule-making, (4) legislative veto, (5) legislative investigation, (6) legislative casework, (7) legislative audits, (8) ratification and appointments, (9) judicial review and takeover, (10) intergovernmental controls, dan (11) electoral process. 
Ketiga, external-informal dilakukan dalam bentuk (1) monitoring by interest/clientele groups, (2) professional communities, (3) informational media, dan (4) freedom of information law. Keempat, internal-informal dilakukan dalam bentuk (1) professional standars, (2) ethical codes and values, dan (4) whistle-blowers. 
Munculnya beberapa sifat atau cara dalam melakukan pertanggungjawaban karena ada anggapan bahwa satu sarana saja dirasakan tidak memadai untuk dapat mengenal secara pasti kegiatan yang dilakukan oleh para penyelenggara negara. Misalnya pendirian komisi Ombudsman adalah salah satu usaha untuk mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintahan yang bersifat external-informal.

b)      Transparans
Menurut penjelasan Pasal 3 angka 4 UU No. 28 tahun 1999 prinsip transparan diartikan sebagai berikut : “Asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara”.
Dari pengertian tersebut terlihat bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar dan jujur tentang penyelenggaraan negara. Ini adalah peran serta masyarakat secara nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Secara lebih jelas peran serta masayarakat ini ditentukan dalam PP No. 68 Tahun 1999. Dalam Pasal 2 ayat (1) dikatakan peran serta masyarakat untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dilaksanakan dalam bentuk :
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara;
b. hak memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara negara;
c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggaraan negara.
Pengunaan hak dalam butir a, b dan c tersebut rakyat mendapat perlindungan hukum. Untuk itu semua, menurut ketentuan Pasal 3 dan 4 dalam mempergunakan hak tersebut rakyat berhak mempertanyakan langsung kepada instansi terkait atau komisi pemeriksa. Hal itu dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung. Penyampaian itu dapat dilakukan secara lisan ataupun tertulis. Kalau dibandingkan dengan negara lain yang telah lama memberikan perhatian terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih, Indonesia masih agak tertinggal karena pada negara tersebut akses informasi masyarakat (public access to information) terhadap penyelenggaraan negara diakui dengan undang-undang atau information act. Dibandingkan dengan PP, pengaturan dengan UU tentu mempunyai kewibawaan yang lebih tinggi untuk dipatuhi.

c)      Partisipasi
Pengertian ini tidak ditemui dalam UU No. 28 Tahun 1999, tetapi kalau dipahami misi UU No. 22 Tahun 1999 maka partisipasi masyarakat adalah hal yang hendak diwujudkan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan agak ringkas Sukardi (2000) menterjemahkan partisipasi sebagai upaya pembangunan rasa keterlibatan masyarakat dalam berbagai proses yang dilakukan oleh pemerintah. Pendapat ini adalah upaya melibatkan masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan.
Dalam teori pengambilan keputusan semakin banyak partisipasi dalam proses kelahiran sebuah policy maka dukungan akan semakin luas terhadap kebijaksanaan tersebut (Dunn, 1997). Bahkan David Osborne dan Ted Gaebler (1996) menyatakan bahwa pemerintah sebaiknya berperan sebagai katalis. Hal ini dapat dipahami karena kecenderungan ke depan pemerintah yang mempunyai peranan terbatas dapat mempercepat pembangunan masyarakat.

d)     Kepastian Hukum
Pengertian kepastian hukum dapat ditemui dalam Pasal 3 angka 1 UU No. 28 Tahun 1999 yang menyatakan : “adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap pelaksanaan penyelenggaraan negara”.
Prinsip keempat ini mengarahkan agar penyelenggara negara bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku (taat asas). Kepatuhan terhadap norma hukum adalah bukti bahwa adanya keinginan untuk menegakkan supremasi hukum dalam penyelenggaraan negara. Adalah sesuatu yang tidak masuk akal kalau keinginan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih tidak didukung dengan penghormatan terhadap norma hukum yang telah disepakati sebagai kaedah landasan hukum. Oleh karena itu, kepastian hukum adalah prinsip yang harus dipelihara.

  1. Otonomi Daerah dan Upaya Menciptakan Pemerintahan yang Baik dan Bersih 
Perubahan paradigma hubungan pusat dan daerah melalui UU No. 22 Tahun 1999 adalah merupakan upaya melakukan reformasi total penyelenggaraan negara di daerah. Dampak reformasi total ini ditinjau dari segi politik ketatanegaraan membuktikan telah terjadi pergeseran paradigma dari pemerintahan yang bercorak highly centralized menjadi pola yang lebih terdesentralisasi dengan memberikan keleluasaan kepada daerah untuk mewujudkan otonomi daerah secara lebih luas sesuai dengan karakter khas yang dimiliki daerah. Hal ini dilakukan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat sesuai dengan potensi wilayahnya.
Perubahan yang dilakukan ini adalah untuk mewujudkan masyarakat madani dalam kehidupan berpemerintahan, bermasyarakat dan bernegara yang memiliki nilai-nilai good governance atau behoorlijk bestuur (Koswara, 2000). Hal ini sangat diperlukan karena berkurangnya secara signifikan peranan pemerintah pusat di daerah terutama dalam melakukan pengawasan preventif. Oleh karena itu, unsur-unsur pelaksanaan pemerintahan yang baik dan benar dapat memainkan peranan penting di daerah. Apalagi UU No. 22 Tahun 1999 secara terang mengatakan bahwa aspirasi rakyat akan menjadi roh pelaksanaan pemerintahan daerah.
Sehubungan dengan good governance dalam pelaksanaan otonomi daerah, ada tiga hal penting yang harus dilakukan di tingkat daerah. Pertama, transparasi kebijakan. Pendapat ini muncul karena pada era Orde Baru nafas birokrasi sebagai alat kekuasaan yang represif sangat menonjol. Perumusan kebijakan pembangunan dan pemerintahan yang cenderung elitis, tertutup, dan berbau nepotis. Oleh karena itu, dalam era otonomi daerah, kondisi ini diharapkan tidak muncul lagi karena perilaku penyelenggara negara harus mengedepankan terjadinya transparasi kebijakan publik (Hadimulyo 2000). Kedua, partisipasi masyarakat. Walaupun UU No. 22 Tahun 1999 memberikan peluang kepada DPRD untuk melakukan kontrol kepada eksekutif tapi hal itu dirasakan belum cukup karena adanya indikasi bahwa DPRD dan pihak eksekutif “bermain mata” dalam menyikapi kebijakan-kebijakan politik yang strategis di daerah. Untuk mencegah ini diperlukan peranan yang optimal dari masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap pelaksanaan pemerintahan.
John Fenwick (1995) mengatakan bahwa dalam penataan pemerintahan daerah sudah waktunya diperlakukan prinsip the public as consumers. Hal ini dilakukan agar pemerintah lebih mengambil posisi sebagai fasilitator dan advokator kepentingan masyarakat. Dalam pelaksanaan otonomi daerah prinsip ini sudah pada tempatnya dilaksanakan di daerah karena dari dulu masyarakat hanya dilibatkan secara terbatas dalam memanajemen pemerintahan dan pembangunan. Bahkan dalam waktu yang lama rakyat lebih banyak dijadikan sebagai objek pembangunan. Peranan masyarakat hanya sebatas retorika, kepentingan birokrasi lebih menonjol dan birokrasi berubah menjadi personifikasi sekelompok elit birokrat.
Subari Sukardi –bekas Walikota Sawahlunto Sumatra Barat— berpendapat ada tiga alasan meengedepankan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah untuk mewujudkan good governance. Pertama, kualitas program akan meningkat karena dengan partisipasi masyarakat yang besar akan memberikan jaminan bahwa tidak ada kepentingan masyarakat yang tidak dipertimbangkan dalam proses penentuan kebijakan pemerintah. Kedua, akan diperoleh legitimasi yang lebih besar karena dengan partisipasi masyarakat yang lebih besar maka rakyat akan mempunyai tanggung jawab terhadap kebijakan tersebut. Dan dukungan masyarakat akan menjadi lebih besar dalam pelaksanaan kebijakan pemerintahan. Ketiga, partisipasi masyarakat merupakan cara yang efektif untuk meningkatkan perkembangan intelektual dan moral masyarakat.
Yang pasti, membiasakan diri untuk memberikan akses informasi penyelenggaraan negara terhadap masyarakat. Kebiasaan instansi pemerintah tertutup terhadap pihak luar (terutama yang ingin menadapatkan informasi) harus segera dihilangkan. Ketertutupan ini dapat menimbulkan rasa curiga yang berlebihan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Sikap arogan sudah tidak masanya lagi karena ini dapat menimbulkan sikap vis a vis antara masyarakat dengan jajaran penyelenggara negara di daerah. Dan, kalau ini berlanjut, ia akan menimbulkan krisis kepercayaan dari masyarakat terhadap pemerintah.


   III.            Kesimpulan
Kalau diperhatikan unsur-unsur yang dihasilkan dalam Annual Meeting ADB di Fokuoka Jepang tahun 1997, perubahan peranan pemerintah dalam UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU No. 28 tahun 1999 ada beberapa prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih yaitu Akuntabilitas, Transparans, Partisipasi, Kepastian Hukum. Perubahan paradigma hubungan pusat dan daerah melalui UU No. 22 Tahun 1999 adalah merupakan upaya melakukan reformasi total penyelenggaraan negara di daerah.




DAFTAR PUSTAKA

Asian Development Bank. 1997. Governance : Promoting Sound Development Management. ADB.
Dunn, William N. 1994. Public Policy Analysis. Prentice Hall. Englewood Cliffs. New Jersey.
Fendwick, John. 1995. Managing Local Government. Chapman & Hall. London.
Hadimulyo. 2000. Otonomi Daerah dan Good Governance. dalam Harian Republika. 4 November. Jakarta.
http://gudangmakalah.blogspot.com/2013/01/makalah-pkn-pemerintahan-yang-baik-dan.html